Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 72/PMK.02/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 April 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti paten Kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8231 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 511 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 April 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan
negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti
paten Kepada Inventor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan
varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman