Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 947 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 November 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |