Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor75
Tahun2025
TentangTata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 November 2025
Pejabat yang MenetapkanPurbaya Yudhi Sadewa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat31
Jumlah diDownload27
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan951
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA