Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor8/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4950
Jumlah diDownload220
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2010
Pejabat Pengundangan