Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 80 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Agustus 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1198 |
| Jumlah diDownload | 992 |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 662 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
kewajiban Perpajakan
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan