Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.01/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.01/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS BIAYA PERIZINAN, BIAYA PERSETUJUAN, DAN DENDA ADMINISTRATIF YANG BERASAL DARI AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK, CABANG KANTOR AKUNTAN PUBLIK, KANTOR AKUNTAN PUBLIK ASING, DAN ORGANISASI AUDIT ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2832
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan843
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juni 2013
Pejabat Pengundangan