Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Dustira Pada Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor90/PMK.05/2021
Tahun2021
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II DUSTIRA PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii, Tingkat Iii, dan Tingkat Iv Pada Kementerian Pertahanan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1187
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan771
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat PengundanganWIDODO EKATJAHJANA
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum