Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 93/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Juni 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4605 |
Jumlah diDownload | 172 |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 882 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 Juni 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 Tahun 2017 Tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai