Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor97/PMK.02/2022
Tahun2022
TentangTATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN (LIGHT RAIL TRANSIT) TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2022
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1797
Jumlah diDownload292
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan575
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum