Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan Repubilik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor97/PMK.05/2013
Tahun2013
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBILIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan896
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum