Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 98/PMK.06/2010 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI NEGARA BERUPA SUMBER DAYA ALAM |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 06 Mei 2010 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10016 |
| Jumlah diDownload | 136 |
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 226 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam