Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan
| Tahun Pengundangan | 2026 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 220 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 April 2026 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |