Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Januari 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Gratifikasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8646 |
| Jumlah diDownload | 506 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 16 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Januari 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Gratifikasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gartifikasi
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan