Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
Nomor5
Tahun2026
TentangOrganisasi dan tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanMEUTYA VIADA HAFID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10
Jumlah diDownload12
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA