Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2022 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 05 April 2022 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4788 |
| Jumlah diDownload | 511 |
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 443 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 April 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika