Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
| Tahun Pengundangan | 2026 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 14 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2026 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia