Peraturan Menteri Hukum Nomor 41 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 866 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |