Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor1
Tahun2023
TentangMANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Januari 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY