Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Satu Data kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2023 |
| Tentang | PENYELENGGARAAN SATU DATA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Maret 2023 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Satu Data |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5621 |
| Jumlah diDownload | 3134 |
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 231 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia