Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemegang Paten
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Mei 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9521 |
| Jumlah diDownload | 316 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 883 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Juli 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia