Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor24
Tahun2023
TentangTATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan814
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum