Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Intelijen Keimigrasian
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 30 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Intelijen Keimigrasian |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8614 |
| Jumlah diDownload | 448 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1316 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Intelijen Keimigrasian
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia