Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 32 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 September 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7086 |
| Jumlah diDownload | 504 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1412 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 September 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia