Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 41 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4252 |
| Jumlah diDownload | 144 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 248 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan