Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor9
Tahun2024
TentangTATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA