Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.ht.01.10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.02.HT.01.10
Tahun2007
TentangTATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2007
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum