Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.ht.01.10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | M.02.HT.01.10 |
Tahun | 2007 |
Tentang | TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS DALAM TAMBAHAN BERITA NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 September 2007 |
Pejabat yang Menetapkan | ANDI MATTALATTA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 September 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.0101 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.ht.01.10 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia