Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.pk.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.2.PK.04-10
Tahun2007
TentangSYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2007
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan