Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1/menlhk/setjen/phpl.1/1/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P13MENHUTII2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum