Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor :p.31/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P59menhutii2011 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.31/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P59MENHUTII2011 TENTANG HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2740
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1002
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juli 2015
Pejabat Pengundangan