Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan Pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.73/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2016
TentangTATA CARA PEMANFAATAN KAYU DAN PENGENAAN IURAN KEHUTANAN PADA AREAL IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum