Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor1
Tahun2013
TentangTATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juni 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan923
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juli 2013
Pejabat Pengundangan