Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor10
Tahun2017
TentangPenerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1611
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2017
Pejabat Pengundangan