Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1611 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |