Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Fasilitas Sewa Rumah Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik indonesia yang Bertugas Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor11
Tahun2023
TentangFASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 November 2023
Pejabat yang MenetapkanRETNO L. P. MARSUDI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat586
Jumlah diDownload444
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan958
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dasar Hukum