Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor15
Tahun2019
TentangTATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan855
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan