Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor2
Tahun2012
TentangSTANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2012
Pejabat Pengundangan