Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pranata Informasi Diplomatik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LUAR NEGERI |
Nomor | 27 |
Tahun | 2020 |
Tentang | STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA PRANATA INFORMASI DIPLOMATIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Januari 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Ri di Luar Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Kementerian Luar Negeri
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik