Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 995 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Agustus 2013 |
Pejabat Pengundangan |