Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor Sk.06/a/ot/vi/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 514 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |