Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Sewa Rumah Home Staff Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor5
Tahun2012
TentangTUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan420
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2012
Pejabat Pengundangan