Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor6
Tahun2017
TentangPengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan982
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2017
Pejabat Pengundangan