Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor9
Tahun2017
TentangTata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1434
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan