Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor11
Tahun2018
TentangJabatan Fungsional Penilai Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan287
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum