Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keahlian Legislatif dan Persidangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor12
Tahun2025
TentangJabatan Fungsional di BIdang Keahlian Legislatif dan Persidangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanRINI WIDYANTINI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat62
Jumlah diDownload45
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan587
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA