Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor16
Tahun2025
TentangJabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanRINI WIDYANTINI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1065
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA