Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 33 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8033 |
| Jumlah diDownload | 352 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1796 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan