Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor38
Tahun2021
TentangJABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1011
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 September 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum