Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penataan Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 268 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Maret 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi