Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor56
Tahun2020
TentangJABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4939
Jumlah diDownload302
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum