Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 56 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Juli 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4939 |
| Jumlah diDownload | 302 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 834 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Juli 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan