Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor6
Tahun2023
TentangPEMBERIAN PERLINDUNGAN BERUPA MANFAAT JAMINAN KESEHATAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS PADA INSTANSI PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanABDULLAH AZWAR ANAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA