Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 Tentang jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1027 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 14 September 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan